Pesisir Selatan,mLI ,- Penggalian tanah warisan Habu nipah dan M.Rasyid di rajo agam oleh cv. Gunung punggug diduga tak memiliki izin yang resmi, akan tetapi aktivitas penggalian tanah terus berlangsung, berjalan tanpa hambatan, hal tersebut menurut keterangan keluarga pemilik lahan, diduga melimatkan oknum desa setempat, sehingga aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah berjalan tanpa gangguan, akan tetapi menurut peraturan pemerintah, aktivitas galian C harus memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kegiatan yang diduga ilegal tersebut, tentu tanpa memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, wartawan yang melihat dan mengetahui kegiatan tersebut sempat mengabil gambar foto terkait aktivitas penggalian yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Warga berharap pihak yang berwenang untuk dapat menghentikan kegiatan tersebut, jika memang tidak memiliki izin resmi, karna ada potensi merusak lingkungan hidup yang dapat berakibat merugikan warga sekitar. ( Syafizal )