Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-BAR / CV.GUNUNG PUNGGUG Melakukan Aktivitas Galian C di Rajo Agam Diduga Belum Kantongi Izin

CV.GUNUNG PUNGGUG Melakukan Aktivitas Galian C di Rajo Agam Diduga Belum Kantongi Izin

Pesisir Selatan,mLI ,- Penggalian tanah warisan Habu nipah dan M.Rasyid di rajo agam oleh cv. Gunung punggug diduga tak memiliki izin yang resmi, akan tetapi aktivitas penggalian tanah terus berlangsung, berjalan tanpa hambatan, hal tersebut menurut keterangan keluarga pemilik lahan, diduga melimatkan oknum desa setempat, sehingga aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah berjalan tanpa gangguan, akan tetapi menurut peraturan pemerintah, aktivitas galian C harus memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

 

Kegiatan yang diduga ilegal tersebut, tentu tanpa memikirkan dampak lingkungan yang  ditimbulkan, wartawan yang melihat dan mengetahui kegiatan tersebut sempat mengabil gambar foto terkait aktivitas penggalian yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Warga berharap pihak yang berwenang untuk dapat menghentikan kegiatan tersebut, jika memang tidak memiliki izin resmi, karna ada potensi merusak lingkungan hidup yang dapat berakibat merugikan warga sekitar. ( Syafizal )

Check Also

KEGIATAN GALIAN OLEH CV GUNUNG PUNGGUG DIDUGA ADA PELANGGARAN HUKUM

Sumatera Barat – Surat Izin galian C Perusahaan Cv.Gunung PungguG dengan terkait Anak Pewaris M.Rasyid …

Pemkab Mamuju Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Habsi : Ini Buah atas Kerja Keras Bersama Untuk Memberikan Yang Terbaik Pada Masyarakat Upaya …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!