Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Satresnarkoba Polres Sumenep Membeguk Tiga Orang, Satu Diantaranya Perempuan

Satresnarkoba Polres Sumenep Membeguk Tiga Orang, Satu Diantaranya Perempuan

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap tiga orang, satu diantaranya perempuan. Tiga orang tersebut ditangkap lantaran tersandung kasus Narkotika jenis sabu.

Ketiganya diketahui Yunia Cindy Karismawati (30), Warga Jl. KH. Wahid Hasyim No. 40.A, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Hamdan Wediyono (33), Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Abd Gaffar (37), Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

Penangkapan terjadi di pinggir jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tepatnya didepan Lapangan Giling Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung Iptu Agus Rusdiyanto,S.H (KBO Resnarkoba), mendapat informasi kedua terlapor berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.

“Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan kedua terlapor Yunia dan Hamdan,” katanya, Jum’at (08/5/2020).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor Yunia berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kedua terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor Abd Gaffar.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Abd Gaffar sekitar pada pukul 16.30 wib di rumahnya Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

“Abd Gaffar mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor Yunia bersama Hamdan. Semua terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Yunia berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. 1unit HP merk Samsung warna Gold. 1unit HP merk Nokia warna Biru.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka
Hamdan berupa 1 unit HP merk OPPO warna putih kombinasi Gold.
1unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Nopol M-2507-TG warna merah hitam.

Dari tersangka Abd Gaffar petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Pasal yang disangkakan. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya, (Cip/Ro/Ys)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!