Toba Samosir – mLI : Berdasarkan keluhan warga Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, menerangkan bahwa ada dari Aparatur Desa yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Desa.
Dimana dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tobasa Nomor 35 Tahun 2016 yang tertuang pada : BAB II, Bagian Kedua Persyaratan Perangkat Desa , Pasal 3, nomor 1 butir c tertulis dengan jelas dan tegas bahwa syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Yaitu : Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) asli yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Namun dalam laporan warga yang tidak setuju namanya dituliskan dengan alasan menjaga kenyamanan dirinya kemudian hari, sehingga dia minta namanya si Butet saja, karena dia seorang perempuan.
Butet merasa ada kekeliruan dalam Perekrutan Aparatur Desa, sehingga ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat minimum Pada jenjang Pendidikannya atau tidak tamat / lulus SMU sederajat, namun kenapa tetap saja diloloskan jadi aparat desa, sebut Butet. Butet juga menambahkan, Padahal dalam penentuan Aparatur Desa dibentuk TIM PENJARING dan SELEKSI yang langsung diberikan SK ( Surat Keputusan ) oleh Kepala Desa sesuai amanat PERBUP 35 Tahun 2016 tersebut.
Aada upaya KONG X KONG dalam upaya penetapan aparatur desa ini, siapa yang bertanggung jawab atas kecurangan tersebut ? Untuk menelusuri persoalan dimaksud, Tim Media Lintas Indonesia berupaya menemui sumber berita atau orang dipermasalahkan demi kebenaran berita .
Berawal dari hari Senin tanggal 4 Mei 2020 saat tim Media Lintas Indonesia mencoba konfirmasi ke kecamatan Lumban Julu namun saat itu tidak dapat ketemu dengan Camat secara langsung karena ada kegiatan rapat di Kabupaten sesuai keterangan yang diperoleh, tetapi Ibu H. Simajuntak selaku Sekretaris Kecamatan memberikan keterangan dan mengatakan bahwa Proses penjaringan dan penetapan Aparatur Desa sesuai dengan tahapan yang ada, mulai dari pembentukan Tim Penjaringan dan Seleksi dari desa bersangkutan hingga penyampaian berkas calon aparatur desa.
Selanjutnya pihak dari kecamatan hanya memberikan rekomendasi sesuai hasil seleksi dari Tim Penjaringan dan Seleksi di desa, masalah keabsahan ijazah sebaiknya langsung saja kepada Kepala Desa terkait dan juga kepada orang yang dipermasalahkan tersebut, ucap Ibu H. Simajuntak menutup keterangan beliau. Hari yang sama Kepala Desa Sionggang utara berhasil di konfirmasi di kantor Kepala Desa, beliau mengiakan bahwa isu tidak memenuhi syarat tersebut sudah beredar di sebahagian warga, namun mengenai kebenaran atau tidaknya semua itu bukanlah wewenang kepala desa, imbuhnya.
Ditambahkan pula mengenai masalah ini sudah ada tim perifikasi dari berwenang, yang semula direncanakan pada bulan Maret 2020 silam, tetapi akibat dari adanya wabah korona sehingga jadwal itu tertunda entah sampai kapan. Kalaupun ada hasil dari tim perifikasi nantinya, kami siap melaksanakan keputusan hasilnya, dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Saat Tim Media Lintas Indonesia meminta agar dapat ketemu langsung dengan orang ( Aparat Desa ) yang bermasalah, Kepala Desa menghimbau agar lain hari saja dulu sebab hari ini seluruh aparat desa mengadakan kerja Penyemprotan Desinfektan keseluruh rumah warga guna pencegahan COVID’19, lebih baik hari Jum’at saja lagi datang, agar saya perintahkan mereka tetap di kantor desa sembari menunggu, tutur Pak Kades.
Untuk tindak lanjut pembicaraan di atas hari Jum’at 8 Mei 2020 Tim MLI menemui para Aparat desa mermasalah tersebut yang seyogyanya ada 3 orang aparat, namun yang hadir hanya 1 orang. ketiga ( 3 ) orang dimaksud adalah atas nama : 1. Yusuf Sitorus, 2. Fendi Situmorang, 3. Kasdin Silalahi, dan ternyata yang hadir hanya seorang atas nama Yusuf Sitorus sementara dua orang lagi tidak hadir entah kenapa.
Dalam keterangannya kepada tim MLI Yusuf mengatakan bahwa dirinya memenuhi syarat minimal pendidikan serta ikut melampirkan berbagai syarat yang diminta termasuk fotokopi ijazah SMA sebagaimana dimaksud dalam masalah.
Sebagai alat pembuktian Yusuf Sitorus bersedia menjemput ijazahnya kerumah yang memang tidak terlampau jauh dari kantor desa Sionggang Utara.
Sejauh pengamatan Tim MLI bahwa Yusuf Sitorus memiliki Ijazah ( STTB ) dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Daerah Sei Bejangkar.
Sementara dua (2) orang lagi aparat yang bernama Fendi Situmorang dan Kasdin Silalahi masih dipertanyakan dan akan tetap ditelusuri kebenarannya, sehingga tidak menjadi momok diantara masyarakat Sionggang Utara. By : FM71
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























