Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Bertepatan pada,Rabu(02/09),Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK)Nunukan,menggelar acara coffee morning di ruang rapat kantor BNNK,
Jalan Antasari,Kelurahan Nunukan Timur yang dihadiri oleh rekan-rekan media baik media televisi,Online,dan cetak.
Acara dibuka langsung oleh Kepala BNNK
“Kompol.La Muati,SH.MH”,Membahas beberapa permasalahan tentang peredaran narkoba diwilayah perbatasan Nunukan,
Kalimantan Utara(Kaltara).
La Muati,juga meminta agar para awak media se-Kabupaten Nunukan ikut mendukungan dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN)khusunya di Nunukan,yang merupakan beranda depan dari NKRI.”
“Nampaknya,peredaran narkoba diwilayah perbatasan khususnya di Nunukan,semakin meningkat meskipun di tengah wabah pandemi Covid-19,sehingga Kepala BNNK meminta agar para awak media baik televisi,Online,dan cetak terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dari penyalahgunaan atas narkotika,”ujarnya.
Menurut La Muati,“Ada yang menganggap bahwa dengan mengonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu(SS)dia akan kuat bekerja,padahal anggapan itu salah karena,apapun bentuknya narkoba itu tidak boleh,dilarang oleh undang-undang(UU),Sabu-sabu hanya dapat merusak kesehatan organ tubuh terutama otak,”Jelasnya.
Selain itu,“Kompol La Muati,SH.MH(Kepala BNNK Nunukan Red)juga menyampaikan,mulai September ini akan memberlakukan tes urine berbayar.
“Pembayaran tersebut menurut La Mauti,untuk keluarnya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).
SKHPN yang dikeluarkan oleh BNN kata La Muati,adalah berkas untuk dijadikan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam melamar perkerjaan. Baik itu di instansi pemerintah, perusahaan swasta.Termasuk bagi pelajar yang ingin mendaftar sekolah kedinasan,”ujarnya.
Kebijakan baru ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP)yang berlaku di seluruh kantor BNN.”
Dikatakan pula bahwa,“Masyarakat bisa mendapatkan secara gratis,dengan tiga ketentuansyarat yang pertama,pendaftar harus mengisi formulir permohonan 0 rupiah.
“Kemudian yang Kedua,pendaftar harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)dari Lurah atau Kades.“Dan ketiga,pendaftar merupakan orang yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran(PBI).
“Kita hanya menyiapkan 17 formulir SKHPN untuk 3 bulan terakhir di tahun 2020,kalau terjadi over target, kita akan refocusing anggaran,”jelas Kepala BNNK Nunukan./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























