Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Durahman (44), Warga Dusun Danglebah, Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Pria ini ditangkap lantaran diketahui hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap Durahman berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor. Akhirnya Durahman berhasil ditangkap Petugas Satresnarkoba di halaman rumah Warga, Desa Giring, Kecamatan Manding,” katanya.
Dari tangan terlapor, petugas berhasil mengamankan Barang-bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,02 gram.
Sobekan plastik warna hitam dan Sobekan kertas Alumunium Foil sebagai bungkus sabu. 1unit HP merk Nokia warna hitam.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























