Subulussalam-lintasindonesia.co.id Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Subulussalam mengamankan tersangka tindak pidana kejahatan pencurian sepeda motor, tentang pencurian dengan cara membobol rumah warga yang berada di desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri kota kota subulussalam, dengan LP Nomor : 19. 17 september 2020. Kamis 26/11/2020
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK mengatakan dalam press Release nya Tim Sat. Reskrim polres subulussalam berhasil mengungkap dan menangkap terhadap pelaku yang merupakan residivise, Inisial CC, alamat tempat tinggal kecamatan sultan daulat, laki-laki, Umur 33 tahun.
Dikatakannya ,”penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor : LP-B/33/XI/Aceh /Res Subulussalam, Tanggal 14 November 2020 tentang dugaan penggelapan Ranmor R-2 yang terjadi dikecamatan Sultan daulat Kota subulussalam.
Polres subulussalam mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk yamaha Mio, yang merupakan hasil kejahatan tersangka,”ujarnya
Qori Wicaksono menjelaskan bahwasannya tersangka merupakan residivise, dan tersangka berpura -pura meminjam sepmor milik warga yang menjadi target “ibu-ibu”, lalu tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut, Serta pelaku mengaku bahwasannya melakukan kejahatan dikarenakan faktor Ekonomi.”terangnya.
Selanjutnya dikatakan nya inisial RS , Laki-laki tempat tanggal lahir kuta Cane , Umur 36 Tahun ,tempat tinggal kecamatan sultan daulat kota subulussalam.
Tim Sat.Reskrim berhasil di mengungkap serta menangkap terhadap pelaku yang merupakan Residivise dan juga DPO yang keluar dari lapas singkil,” terang kalpolres.
bersangkutan RS ini adalah merupakan DPO terkait kasus narkoba tahun 2014 , pada saat itu tersangka ini masih dalam proses sidang vonis masih tahanan jaksa tetapi melarikan diri .
Penangkapan itu dikatakannya berkat laporan polisi dengan Nomor : LP-B/49/IX/Res.1.8 /2020/Polsek simpang kiri tanggal 17 september 2020 tentang curat dengan cara membobol rumah warga yang berada di desa subulussalam utara kecamatan simpang kiri,” Ujarnya.
Ditambakan kapolres serta barang bukti yang diamankan Dua unit sepeda motor merek Honda vario dan Honda Revo.
Satu buah tas kulit dua unit handphone , satu buah tas warna cream, satu lembar asli surat sah emas london, sati lembar surat sah emas surabaya dan satu buah obeng tipis tanpa gagang.
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .
Dan untuk penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun”,Tutup kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.SIK. (Mukaribin Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























