Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Kediri / Pengambilan Aset Negara Ilegal Berupa Material Pasir Di Bantaran Sungai Brantas Di Desa Jabon Kec.Banyakan Kab.Kediri Sedang berlangsung

Pengambilan Aset Negara Ilegal Berupa Material Pasir Di Bantaran Sungai Brantas Di Desa Jabon Kec.Banyakan Kab.Kediri Sedang berlangsung

Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Sejumlah masin sedot pasir berkekuatan 52 PK marak di beberapa lokasi penyedotan pasir Ilegal di Bantaran sungai Brantas di Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kedirih

Dari hasil investigasi media-Lintas indonesia.co.id Rabo (09/12/2020 k mesin sedot yang masih beroprasi untuk mencuri Aset negara itu di duga tidak mengantongi ijin ( Ilegal)

Bagaimana tidak di tepi sungai sudah tertulis papan Peringatan di larang menambang pasir di Bantaran sungai berantas di sertakan pasal pidananya , masih beraninya para pengusaha nakal pencuri Aset negara ini melenggang dengan santainya , seakan
mereka kebal hukum , apakah penegak hukum kita sudah lemah ? Itulah yang jadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum di negara kita

” Penambangan pasir yang merupakan Aset negara itu sudah berjalan bergabung – tahun anehnya penegak hukum dalam hal ini pemerintah provinsi Jatim seakan mengadakan pembiaran ” Ungkap salah seorang warga yang tidak mw di sebutan namanya

Padahal kalau kita telusuri dari UU Yang pengusaha pencuri aset negara ini menentang babarapa UU di antaranya UU ijin pertambangan yaitu UU No. 4 tahun 2009 ancaman hukumannya pidana 2 Tahun penjara dan Dendam setinggi – tingginya lima Ratus Ribu Rupiah

Untuk balian C di atur dalam UU No.11 tahun 1967 pengrusakan lingkungan di atur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPPLH
Yang berbunyi” untuk menentukan kejadian kerusakan Lingkungan hidup di tetap kan kretaria baku kerusakan lingkungan hidup”

Tindak pidana lingkungan hidup ini di atur UU. No.32 Tahun 2009 , tindak pidana yang di atur dalam ketentuan UUPPLH , merupakan kejahatan sehingga maknanya , bahwa level perbuatan tercelahnya di atas pelanggaran sangunya” penjara dan Denda”

Dari UU.dan pasal – pasal yang di sangkakan tidak ada alasan untuk penegak hukum membiarkan para pencuri aset negara ini di biarkan , melenggang tanpa tersentuh hukum

Kami percaya penegak hukum di negara kita ini adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan kebenaran , untuk lingkungan mari kita selamatkan demi keturunan anam cucu kita

Dalam hal ini tindakan aparat dan Instansi yang terkait dalam hal ini pemerintah provinsi Jatim mohon cepat menertibkan para pengusaha nakal yang notabeninya pencuri aset Negara ( Joker )

Check Also

Polres Kediri Kota Tingkatkan Profesionalisme Personel Lewat Pelatihan Etika Komunikasi Pelayanan Publik

KEDIRI KOTA. Media-lintasindonesia.co.id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Polres Kediri Kota. …

Ramadhan Penuh Berkah, KPU Kabupaten Kediri Bagikan Takjil Kepada warga sekitar

Media-lintasindonesia.co.id, Kediri. KPU Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan Yang Penuh Berkah dan ampunan …

Satlantas Polres Kediri, Lakukan Giat Di Samsat Pare dengan agenda ( POLISI MENYAPA )

Media-lintasindonesia.co.id –Kediri. Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatma, S.Tr.k., S.I.K., M.H. kembali melaksanakan kegiatan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!