Nunukan-Lintas Indonesia.“Satuan Tugas (Satgas)Pencegahan Covid-19,bersama Petugas Gabungan TNI- Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP),membubarkan pengunjung di sejumlah Tempat Hiburan dan Kafe yang berada di Pulau Sebatik,Kalimantan Utara(Kaltara)
Pembubaran tersebut dilakukan untuk melihat penerapan protokol kesehatan di dalam tempat hiburan dan Kafe,berdasarkan Surat
Edaran(SE)Bupati Nunukan Nomor: 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat(PKM),dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.”
Hal ini disampaikan Kapolsek Kecamatan Sebatik Timur“IPTU M.Khomaini,STK,S.I.K” kepada wartawan,Minggu(31/01).
“Petugas gabungan melakukan pembubaran berdasarkan maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan,”ujar Khomaini.
Lebih lanjut dikatakan pula bahwa,“Kami melakukan razia sekaligus membubarkan pengunjung Tempat Hiburan dan Kafe dengan cara humanis,sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung kafe ataupun pemilik kafe yang keberatan”,ujarnya.
Masih menurut Kapolsek Sebatik Timur bahwa, “Operasi pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19,dilakukan di enam lokasi dianataranya adalah,Cafe Ambalat,Karaoke Bliah Vista,Cafe Coffin, Daeng Coffe,tempat hiburan biliar City(THBC),Look Coffe.
“Sebelum pembubaran dilakukan,kami juga memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah tempat hiburan dan kafe agar
dapat mentaati Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Nunukan. Kami berharap, masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan 3M”,pungkasnya./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























