Media Lintas Indonesia.co.id perwakilan Sumatera Utara.
Dalam giat OPS Sikat Toba 2021 Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Elimawan Sitorus, SH telah menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencurian dengan pemberatan berupa barang bukti laptop di Wilayah hukum polsek Torgamba sesuai pasal 363 KUHPidana. Dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/43/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, tanggal (24/02/2021) atas nama pelapor, H.Z. Rifai, Sag dan juga atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/45/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, tanggal (24/02/2021) atas nama pelapor, Maraondak Harahap. Tempat kejadian perkara berada dijalan Mutiara Kantor KUA Cikampak, Dusun Simpang 4, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan,dan Kantor Kepala Desa Dusun Simpang 4, Desa Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Adapun korban yang mengalami kerugian adalah, kantor KUA Kecamatan Torgamba.atas nama pelapor : H.Z. Rifai, Sag (50) warga Perumahan AA, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga Kantor Desa Aek BAtu, atas nam pelapor , Maraondak Harahap (52), Dusun Sumberjo, Desa
Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Adapun nama nama atau inisial dari para pelaku kejahatan pencurian adalah Sprd alias Ad, (42) warga jalan Mutiara Dusun Simpang 4, Desa Aek BAtu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Smsl alias Sms, (38), Dusun Putat Pasar II, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Srtm alias Mn (47) warga Dusun VII, Desa Ambaluta, Kecamatan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kronologi kejadian diTKP pada hari Rabu (24/02/2021), sekira jam 07.30 wib saksi Santi menelepon pelapor bahwa Kantor KUA Cikampak di bongkar maling. saksi mengatakan masuk kekantor pukul 07.30 wib langsung masuk ruangan kerja, kemudian masuk ruangan kantor Kepala KUA untuk membersihkan ruangan, tetapi saksi terkejut karena isi ruangan sudah berserakan tak tersusun lagi. setelah diperiksa jendela dan brankas telah dirusak dan telah hilang 2 unit laptop merk Toshiba Intel core I3 no. 5C104381W dan Acer intel core I3 type 4741 milik KUA Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000. Kejadian TKP kedua terjadi dalam hari yang sama, Rabu (24/02/2021) jam 06.30 wib , ketika itu saksi dari kantor Desa yaitu Rahmad Amin datang keKantor Desa hendak menyapu dan membersihkan kantor Desa Aek Batu, akan tetapi Rahmad Amin dikejutkan dengan melihat keadaan pintu Kantor Desa sudah terbuka dan kondisi engsel pintunya sudah rusak. Kemudian saksi masuk ke dalam kantor dan melihat lemari sudah terbuka semua serta barang barang yang berada didalamnya sudah berserakan, lalu saksi Rahmad membangunkan saksi Rizki kemudian secara bersama sama mengontrol kondisi keadaan kantor. Ternyata kantor Desa Aek Batu telah kehilangan 2 unit merk Acer dan Toshiba serta recaiver cctv. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan langsung membuat Pengaduan kePolsek Torgamba.
Sebelum melakukan penangkapan, hari Senin tanggal (26/02/2021) sekira jam 07.30 Wib tim Tekab Polsek Torgamba bersama Kanit Reskrim, Iptu. Elimawan Sitorus, SH melakukan penyelidikan dan penggalian informasi bahwa ada salah seorang warga melihat tersangka Sprd alias Ad sedang nongkrong bersama 2 dua orang temannya dijalan depan kantor KUA. Selanjutnya tim Tekab melakukan penangkapan terhadap diri Sprd alias Ad dan dilakukan interogasi. setelah itu Spd alias Ad mengaku telah melakukan Pencurian laptop dikantor Desa Aek Batu dan dikantor KUA Torgamba bersama Dua orang temannya yang berinisial Smsl alias Sms dan Srtm alias Mn, Yang saat itu sengaja diundang dan dihubungi untuk melakukan pencurian dikantor Desa Aek Batu dan dikantor KUA Torgamba karena tersangka Sprd alias Ad sangat membutuhkan uang untuk biaya keperluan keluarga.
Selanjutnya pada hari Selasa (27/02/2021) jam 15.00 wib Kanit Reskrim Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus, SH bersama tim Tekab melakukan pencarian keberadaan pelaku yang berinisial Smsl alias Sms dan inisial Srtm alias Mn didaerah Desa Bangko Sempurna, jalan Lintas Sumatera, Km.19 Bangko, Propinsi Riau dan akhirnya pada jam 20.30 wib tim Tekab bersama Kanit Reskrim Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kejahatan pencurian dan melakukan interogasi. Akhirnya mereka mengakui telah melakukan pencurian berupa laptop merk Acer dan merk Toshiba serta recaiver cctv. Kemudian pelaku digelandang ke mapolsek Torgamba beserta dengan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah didapat dari tangan para pelaku adalah berupa, Satu Lembar buku tabungan BRI atas nama Rohimah, dengan No. Rek. 5361 01 028131 53 1, Satu lembar ATM BRI No. Rek. 6013 0130 6029 4449, Satu lembar bukti penarikan transaksi uang tunai,Satu karung beras yang sudah di buka merk Beras Kita Premium, Satu kantong plastik yang sudah di buka merk Happy Nappy,Satu gembok warna kuning merk etalia, Satu Potongan Kabel Recaiver cctv, Satu unit laptop Merk Toshiba warna hitam, Satu unit laptop merk Acer warna Silver,Satu unit Recaiver cctv warna hitam merk Alhua,Satu batang Besi Pahat dibalut Karet ban warna hitam, dan juga Satu buah gunting berukuran besar bergagang warna merah yang diduga sebagai alat untuk kejahatan mereka. Setelah tertangkapnya ketiga pelaku pencurian tersebut maka tinggal menunggu proses kelanjutannya. Semoga para pencuri tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dari sebuah kejahatan yang mereka lakukan. (J. A. Barus, SH)
Sumber: Polsek Torgamba.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























