Nunukan-Lintas Indonesia. “Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), berhasil mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) Asal Malaysia.
Satu diantaranya yang berinsial “AR (29)” dinyatakan lengkap (P21) yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.”
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, “Washington Saut Dompak, Amd. IM, SH, MH, dalam Press Release pada, Selasa(16/03) sekitar pukul 15.30 Wita.”
Kata Washington, tersangkan “ AR ”merupakan warga negara malaysia diamankan oleh tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik, Nunukan pada, 12 Desember 2020 lalu.
“Saat itu, tersangka ingin melewati jalur ilegal di Sebatik untuk kembali ke Tawau- Malaysia, ”ujarnya.
Lebih lanjut kata Washington Saut Dompak, “Dari hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bahwa AR berada di Wilayah Indonesia sejak tahun 2019.
“Tersangka AR sebelumnya bekerja di sebuah pertambakan ikan di Kota Tarakan, milik seorang warga negara Indonesia(WNI) yang berlokasi di Muara Bulungan dari Bulan November 2019,” ujar Washington Saut Dompak.
Tersangka AR juga mendapat upah selama bekerja di Indonesia, upahnya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tiap bulan tergantung banyaknya hasil panen.”
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti (BB) berupa Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak, satu
lembar tiket perjalanan domestik Tarakan- Sungai Nyamuk (Sebatik, Nunukan) yang membuktikan bahwa, AR sebelumnya berada di wilayah lain di Indonesia.”
“Satu lembar bukti penukaran uang asing dari Rupiah ke Ringgit Malaysia yang membuktikan bahwa sebelumnya AR menggunakan uang Rupiah untuk bertransaksi jual beli di suatu tempat di wilayah Indonesia,”ungkapnya.
Lebih lanjut Menurut Washington Saut Dompak, Tersangka “ AR “ mau pulang ke Malaysia sehingga melakukan penukar mata uang dari Rupiah sekitar Rp 493 ribu ke Ringgit Malaysiasebesar Rm 140.
“Karena AR masuk secara ilegal sehingga TIMPORA melakukan pengamanan,”Jelasnya.
Dikatakanpula bahwa, “Tersangka AR dikenakan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan, dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.”
“AR telah mendapat keputusan ingkerah dari pengadilan dan telah melaksanakan pidana kurungan, maka setelah itu akan dijemput kembali untuk melakukan proses pendeportasian dan penangkalan,”terangnya.
Sementara untuk 2 WNA lainnay, satunya sudah masuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit.
“Sedangkan satunya tinggal menunggu konfirmasi peryataan dari Konsul Malaysia di Pontianak mengenai Status kewarganegaraan, ”ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























