Media lintas indonesia Bungo. Banyak keluhan dari masyarakat di setiap pelosok bahkan dalam kota kab bungo,mengingat tinggihnya harga pembelian gas elpiji 3 kg mencapai 25- 30 rb per tabungnya, hal ini di sebabkan jarangnya warga dapat membeli gas di pangkalan ternyata kebanyakan warga beli di warung atau kios kecil yang bukan pangkalan.
Jika kita telusuri aturan pangkalan adalah sebagai pengecer dati pada agen gas elpiji 3 kg dan sudah jelas setiap pangkalan dalam pengurusan ijin tetap melalui surat rekomendasi dari Rio( kades),- di karna kan pengajuan ijin pangkalan harus punya data dari warga desa itu sendiri.berarti jelas Rio( kades) di wajibkan turut serta mengawasi pangkalan yang ada di desa masing masing.dan bisa memberi tegoran terhadap pangkalan nakal yang ada dalam desa itu sendiri. pertanyaan nya ; kenapa terjadi pembiaran dan tak adanya teguran dari kades atau perangkat desa terhadap pangkalan yang nakal dalam desanya ?
Jarang kita temukan oknum Rio ( kades) yang tegas menindak pangkalan yang nakal dalam desanya.padahal kades sangat berpranpenting dan punya hak peto dalam desanya, untuk mengawasi segenap kegiatan usaha warga apalagi yang sangat menyentuh terhadap warga salah satunya, pangkalan gas elpiji 3 kg yang diberi khusus subsidi dari pemerintah buat warganya,bahkan ijinnyapun berdasarkan data warga dalam desanya,namun warga selalu berteriak pada insan pers bukan pada kadesnya. ketika insan pers bertanya pada warga tentang harga gas elpiji 3 kg jarang warga yang tidak memberi jawaban harga gas tinggi mencapai 25- 30 rb dan jika kami ke pangkalan alasan sudah habis nah; kemana gas elpiji 3 kg ini dijual pemilik pangkalan ?
Maka dalam masala gas elpiji 3 kg semua hal yang kami temukan di lapangan,kami tetap sampaikan pada pemerintah dan sebagai intansi terkait dalam pengawasan yaitu Dinas Peridagkop, untuk turun ke lapangan melakukan kontrol ke setiap pangkalan nakal yang telah di laporkan warga pada intansi terkait.jika ada di temukan pangkalan nakal, maka intansi terkait tidak perlu sungkan untuk menindak lanjuti bila perlu lakukan tindakan hukum supaya ada epek jerah para pangkalan yang nakal agar warga dapat membeli gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang di tentukan pemerintah daerah setempat.
Tidak menutup kemungkinan surat
teguran yang di sampaikan oleh
Sekre tariat daerah ( Setda) kab bungo; DRS,MURSIDI,MM,di abaikan, oleh para pimpinan perusahaan / Agen gas elpiji 3 kg yang di layangkan tertanggal 4 februari 2021 yang lalu.besar dugaan Agen dan pangkalan terjadi
persekongkolan dalam melakukan
jual beli terhadap masyarakat,agar
mereka bisa meraup keuntungan
yang lebih besar.fakta di lapangan
banyak warga beli di tokoh/ kios
yang semestinya warga beli di
pangkalan yang ada di dusun(desa)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























