KONAWE, lintas Indonesia. Senin 5 April melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan pertanahan Nasional Kabupaten Konawe melakukan peninjauan lapang,atas sertifikat nomor hak milik 1336 An.Said Dingguli yg sertifikat tersebut dikuasai oknum An.LDP dijadikan acuan memklaim salah satu lahan masyarakat desa puudombi kecamatan tongauna utara kabupaten Konawe yg sudah diolah sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Berdasarkan pemantuan tim media Lintas Indonesia menemui salah satu pembina transmigrasi SPB lalonggauna menerangkan bahwa warga transmigrasi ditempatkan pemerintah pusat bekerjasama pemerintah provinsi dan kabupaten pada tahun 1983, setelah lima tahun kemudian terbitlah sertifikat warga transmigrasi tahun 1988/1989, namun ada beberapa warga transmigrasi telah berpindah tempat sebelum penunjukan lahan 2.
Tim dari pertanahan Kabupaten Konawe, camat TONGAUNA utara bersama stafx, Babinsa desa puundombi, Kepala Desa puundombi dan beserta kedua belah pihak telah menyaksikan pengambilan titik kordinat lahan tersebut oleh tim dari Badan Pertanahan Nasoinal (BPN) Konawe, dengan lembut Camat tongauna Utara Iskandar menyampaikan bahwa saya harap mari kita sama sama mennunggu keputusan dari Badan pertanahan Kabupaten Konawe, bahwa apakah obyek lahan tersebut memang lahan milik sertifikat No.1336 An.Said Dingguli atau bukan disitu letakx.Tim…..
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























