Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Polres Gelar Press Reliase Pengungkapan Sabu 8,5 Kg Asal Malaysia

Polres Gelar Press Reliase Pengungkapan Sabu 8,5 Kg Asal Malaysia

Nunukan-Lintas Indonesia. “Keberhasilan Tim opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan, Polda Kaltara mengungkap Jaringan Narkoba dalam kurun waktu satu minggu mengamankan barang bukti (BB) Sabu 8,5 Kilo gram (KG) bersama 7 tersangka. Press Release di pimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik didampingi Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH, dan Kasat Narkoba IPTU. Lusgi Simanungkalit.”

Press release dihadiri para Awak media, dari media cetak, Online, Tv One, Tv Swasta, RRI dan lainnya sekitar 12 Awak media turut hadir dalam kegiatan Press Reliase yang di gelar di Depan Mako Polres Nunukan pada, Kamis (22/4/2021) sekitar Pukul 09.30 Wita.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Nunukan menjelaskan kronologi pengungkapan Tim Sat Reskoba, pengungkapan dua LP pada tanggal 7 April 2021 dan LP 13 April 2021. Pada hari jumat, 7 April 2021 Sekitar pukul 10.00 Wita, tim Sat Reskoba berhasil mengamankan BB Sabu 3,5 Kg di Salah Satu Hotel di Pelabuhan Nunukan,
dan tersangka yang di amankan Berinisial “JU ( Kurir)”, HA ( pemantau) dan MA ( Calo penumpang/Saksi).”

Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyelundupan Sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi, Transit di Nunukan. “Tim reskoba sudah mengantongi ciri- ciri pelaku pembawa barang tersebut , dan langsung mengamankan Calo penumpang An.MM dan juga barang penumpang nya, selanjutnya Tim membawa sdra MM ( calo) beserta Barang penumpang ke Hotel Melati dan di lakukan interograsi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Rumahnya di jalan Griya tepian jalan Lingkar Nunukan.

Tim menangkap Tsk JU dan HA di rumah Sdra MM dan di bawa ke Hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar, 4 bungkus berisi Sabu sekitar 3,5 Kg.

Hasil interograsi bahwa barang sabu akan di bawah ke Pare- pare untuk di serahkanlah kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput An.ZA. Selanjutnya Tim unit Reskoba membawa Dua Tersangka, JU dan HA untuk pengembangan (Control deleferi) ke Pare-pare, tim berhasil menangkap seorang penjemput Sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di pare- pare.

Adapun hasil keterangan sdra ZA bahwa yg memesan barang sabu dari Malaysia melalui Kurir JU dan HA adalah sdra AT yang . melarikan diri saat Tim menangkap ZA sebagai suruhannya, adapun Barang sabu 3,5 kg adalah dikirim oleh pengedar di Tawau AN.HAR ( DPO)

Tersangka JU dalam perannya sebagai kurir atas suruhan HAR (Bandar di Tawau) di janjikan 50 juta sedangkan HA di janjikan 30 juta , yang sebelumnya JU juga pernah Lolos membawa Sabu ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 di upah 30 juta oleh HAR.

Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112(2) Yo 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun,”ungkap Kapolres Nunukan./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!