
Jombang Jatim- lintasindonesia.co.id.
Seorang pemuda bernama Mochamad Fahrul Bima Aditya(19) diringkus unit reskrim Polsek Jombang dirumahnya,Desa Kebon Temu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Jawa timur Saat di geledah polisi, menemukan ratusan butir pil doubel L siap edar.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, “Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya(okerbaya)jenis pil doubel L yang merusak generasi penerus bangsa.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu(23/11/2021)jam.23.00WIB di rumahnya.saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” kata Bambang jum’at(05/11/2021).
Penangkapan Fahrul meruapakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adi Masbudi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul, saat di tangkap tersangka tidak malawan, “ujar Bambang.
Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul petugas menemukan sebanyak 500butir pil doubel L siap edar.pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Guna proses penyidikkan lebih lanjut Fahrul ditahan di Polsek Jombang.Bambang menegaskan pihaknya masih menggembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.
“Terasangka sudah kami tahan dan dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkas Kapolsek Jombang.AKP Bambang Setyo Budi.(ali)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























