
Lingga – Lintasindonesia.co.id. Pemuktahiran data lama penerima BLT Bantuan Langsung Tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang lama berpindah ke yang baru. Kegiatan di gelar di Gedung Serba Guna Desa batu berdaun Kecamatan Singkep. Acara dimulai dari pukul 08-00. Wib sampai selesai. Senin (17/01/2022).
Berdasarkan perpres No 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN TA 2022 dan PMK No 190 TA 2021 tentang pengelolaan Dana Desa (DD).
Yang hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa batu berdaun, Sekdes, BPD, RT/RW se – Desa batu berdaun. Hasil dari pemuktahiran data baru maka dapatlah jumlah yang layak dan pantas sebagai penerima BLT bagi KPM yang baru tahun 2022 berjumlah 170 KPM. Sementara yang lama tahun 2021 berjumlah 169 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Zainal selaku Kepala Desa mengatakan, kita tidak mau ada permasalahan dalam pemuktahiran ini, atau dengan kata lain pendataan ulang data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari yang lama, berpindah kepada penerima yang baru. Kita mau apa yang disampaikan oleh pihak RT ini adalah data yang betul-betul benar dan bisa di pertanggungjawabkan nanti oleh RT se- Desa batu berdaun,” Kata Zainal.

Dari jumlah yang sudah disepakati bersama dan sesuai dengan data yang ada berjumlah 170 KPM, yang wajib menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala Desa berharap dengan sudah di tetapkan 170 KPM sebagai penerima BLT hasil dari pemuktahiran ini, hendaknya bagi yang lama haruslah berlapang dada dan bagi yang baru hendaklah besyukur, karna kami disini hanya sebatas menjalankan amanah pemerintah sesuai dengan aturan yang ada,” Tutup Zainal.
Masing-masing RT dari Desa batu berdaun yang berjumlah 20 orang, sudah menerima kesepakatan bersama hasil dari pemuktahiran, yang mana berdasarkan hasil pendataan yang sudah mereka buat dengan benar, dan siap untuk di pertanggungjawabkan nantinya.
(KS)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























