BELITUNG .TANJUNGPANDAN (KPK)– Pada Rabu (03/01/18) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan Belitung Sektia Sh.Mh kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembanggunan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2015 sebesar 7 milyar. Kali ini Kejaksaan Negeri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sdr.AI sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan telah menetapkan dua (2) tersangka lain yaitu Fajar Fitrah (28) selaku pelaksana proyek (kontraktor) dan sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor di Pangkal Pinang Bangka setelah diamankan Kejari Belitung, sejak Selasa (23/5/17) yang lalu, dan Mitra Novalanda sebagai konsultan pengawas yang hingga berita ini diturunkan masih buron serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dalam jumpa Pers di kantornya Jalan Sriwijaya ,Kajari menjelaskan bahwa Penetapan sdr AI sebagai tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan fakta fakta di persidangan terdakwa Fajar serta penyidikan beberapa saksi yang juga bersaksi di dalam persidangan terdakwa Fajar.
Lebih jauh Kajari menyebutkan bahwa kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP adalah Rp.179.957.409.039,- , tetapi kejaksaan tidak hanya melihat dari besar kecilnya kerugian negara.. Selain proyek ini terlambat, kejaksaan juga melihat mutu pekerjaan yang dibuat, ” bila pengelolaan uang negara dikerjakan dengan seperti ini bagaimana dengan mutu bangunan bangunan yang akan dibuat pemkab nantinya”. Tegas Sektia
Selain itu di dalam fakta persidangan Fajar ditemukan bahwa ada CCO atau perubahan spesifikasi yang tidak dibuat secara administratif , jadi pekerjaan sudah selesai baru di buat perubahannya. Adminitrasinya. Padahal untuk perubahan CCO atau adendum membutuhkan pertimbanfan pertimbangan salah satunya pertimbangan teknis dari konsultan. Lanjut kajari
Kajari menjelaskan bahwa dalam kasus ini tipikor tidak hanya melihat dari nominalnya saja , tapi melihat juga mutu dari bagunan yang di buat oleh kontraktor, “bila hanya melihat dari kerugian negara saja kita seperti membuang uang negara dengan cara penyedia atau kontraktor bekerja seperti ini. Saudara AI sebagai PPK seharusnya mengendalikan jalannya kontrak itu”.
Kajari menambahkan bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru selain tiga orang tersebut tergantung fakta di persidangan nanti . sementara ini pengguna anggaran saudara IF baru diperiksa sebagai saksi di persidangan terdakwa Fajar. Ulasnya
Sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 18 ayat 1huruf b, ayat 2. Dan Ayat 3 Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Para pelaku tindak pidana korupsi diancam pidana 20tahun penjara. MARJONO
Keterangan foto. Dari kiri ke kanan..Donny FS SH. Sektia SH MH . Ahmad Arif SH
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























