
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Ketua LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sarkawi, menyoal adanya pencatutan nama ketua L-KPK Markas Wilayah (Mawil) Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, hingga sampai saat ini struktur organisasi L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep tidak ada perombakan dan pergantian ketua.
“Sampai detik ini saya selaku ketua L-KPK yang sah belum menerima surat pemberhentian dari DPP L-KPK pusat,” kata Sarkawi, ketua L-KPK Mawil Sumenep. Senin (28/3/2022).
Pihaknya juga menyayangkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep selaku lembaga yang membidangi politik dan ormas.
“Jika ada satu lembaga LSM atau ormas yang mengajukan pergantian kepengurusan di wilayah hukum Sumenep. Harusnya berpedoman kepada aturan,” tegasnya.
Menurutnya, ketua L-KPK yang sah berdasarkan surat keputusan (SK) DPP L-KPK pusat itu menyayangkan kepada pihak Bankesbangpol saat menerima pengajuan dari sekretaris L-KPK yang diduga ilegal tanpa ada surat pemberhentian.
“Ironisnya dari pihak Kesbangpol menerima pengajuan dari sekretaris L-KPK diduga ilegal tanpa ada surat pemberhentian. Yang digantikan pada orang lain itu tanpa dilengkapi dokumin yang sah yang dikeluarkan oleh Ketua L-KPK pusat dan dokumin pemberhentian terhadap Ketua yang lama,” paparnya.
Maka dari itu, dirinya berjanji bakal mengusut tuntas persoalan tersebut. “Saya selaku pemegang SK ketua L-KPK Sumenep yang sah dari DPP akan mengusut tuntas adanya pencatutan nama dan mencemarkan nama baik selaku ketua yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Parpol dan Ormas LSM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Sri Nurhayati mengaku masih mempelajari persoalan tersebut.
“Tunggu ya, sekarang masih proses. Masih belum selesai dan sekarang masih kita klarifikasi,” tuturnya, saat dihubungi melalui panggilan telepon selulernya, terkait perubahan posisi LSM L-KPK. (Diyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























