Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Diduga Tak Mengantogi Ijin Pabrik Pengolaan Plastik Berdiri Ditengah Perkampungan Warga.

Diduga Tak Mengantogi Ijin Pabrik Pengolaan Plastik Berdiri Ditengah Perkampungan Warga.

Jombang, Jatim, Lintas Indonesia, Hampir diseluruh Wilayah Indonesia, terdapat kawasan industri bahwa kawasan industri sendiri telah diatur dalam peraturan perindustrian no.35 tahun 2010, tentang pedoman teknis, kawasan industri dinyatakan bahwa ada beberapa kriteria dalam penentuan lokasi kawasan industri di antaranya jarak dari pemukiman minimal 2 kilometer, kemudian penentuan lahan non pertanian, non pemukiman, dan non konservasi.

Namun dalam prateknya masih saja terdapat pabrik yang berdiri, jarak yang cukup dekat dan mepet dengan pemukiman warga, yaitu salah satu pabrik pengolaan plastik yang ada di Dusun.Kabuh,Desa, Kabuh Kecamatan,Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Pada senen (11/04/22)

Salah satu tokoh warga setempat yang namanya tidak mau disebut menyampekan, keberadaan pabrik itu selain diduga tidak berijin,juga menyalai tata ruang, Kabupaten Jombang,yang telah ditentukan,karena pabrik berdiri ditengah perkampungan warga dan lokasi tanah tetsebut bukan lahan untuk pendirian pabrik, seharusnya Dinas Satpol PP, mengambil langkah tegas, karena sebagai penegak perda. Perusahaan atau pengusaha yang melanggar tentang ijin usaha industri dan perdagangan, seharusnya dari pihak Trantip mengambil tindakan tegas bukan malah diam dan seolah olah ada pembiyaran, kondisi ini akan menimbulkan asumsi negatif kecurigaan masyarakat.

Sangat konrit dan jelas negara melalui perangkatnya, sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha, karenanya pengusaha harus tunduk pada peraturan yang ada, merujuk pasal 36 ayat 1, UU No.32./ 2009. Tentang perlindungan dan pengolahan lingkingan hidup, sangat terang di jelaskan setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki amdal / UKL, UPL. Wajib memiliki ijin lingkungan.

Jika ijin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban maka pemilik usaha harus mengantongi ijin tetsebut, sebelum usahanya berjalan, jika ketentuan tentang ijin usahanya tidak dijalankan, maka ada sansgsi yang dilakukan kepada pemilik usaha.

Dan salah satu tokoh warga setempat berharap, agar Dinas terkait baik dari Dinas,Lingkungan hidup (DLH)Dinas Perijinan, Dinas Trantip/ Pol PP, untuk menindak lanjuti atas dugaan pabrik yang berdiri ditengah pemukiman warga yang diduga kuat tidak mengantongi ijin tersebut, harapnya (Ua)

Check Also

Ketua PAC Demokrat Mengucapkan Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan

FRB Soroti Tidak Adanya Perhatian Pemerintah akan Bencana Rumah warga Roboh di Rogojampi

Media-lintasindonesia.co.id|Warga Dusun Rogojampi Utara, Kecamatan Rogojampi, masih menghadapi kondisi yang sangat memprihatinkan setelah bencana hujan …

Kerjasama PT AYGRO dan Bumdes Sejahtera Desa Gedangrowo Masalah Plastik Industri Dengan Circular Economy

  Jatim,Media-lintasindonesia.co.id|Sampah plastik hasil industri dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dalam kerjasama ini dengan cara Circular …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!