Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Surabaya / Pembunuh Mahasiswa Kedokteran di Malang Ditangkap, Ini Motifnya

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran di Malang Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya, Lintasindonesia.co.id- Terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25), Warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38), Warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada.

“Korban bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” kata Kombes Dirmanto, Senin, (18/4/2022).

Dia menambahkan, adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI dilatar belakangi adanya cemburu lantaran anak tirinya berpacaran dengan korban.

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP. Ronald A. Purba mengatakan jika penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban. Sehingga mengakibatkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” jelasnya,

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tukasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1unit R2, 1 unit R4, 4 buah Hp, 1tas, 1pistol mainan, 1 buah Palu, 1 pisau dan1 buah helm Grab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**19/hms/Yas)

Check Also

Polisi Ungkap Pelemparan Bondet Dirumah Ketua KPPS

Surabaya, Lintasindonesia.co.id- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus …

GMBI Sampaikan Keprihatinan atas Tragedi Korban Lima Wartawan. Begini Tanggapan Ketua LSM GMBI di Kediaman Ketua Umum KJJT

Surabaya. Lintasindonesia.co.id -Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Sugeng, SP mendukung keterbukaan informasi …

Lima Wartawan Jadi Korban Kekerasan Premanisme Di Dikotik IBIZA

Surabaya, Lintasindonesia.co.id – Kasus pengeroyokan lima wartawan, pada Jumat (20/01/2023) kemarin oleh belasan orang dari …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!