
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Penjual miras di warung sembako Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sumenep.
Terlapor diketahui Suaidi (29), Warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Dari tangan terlapor petugas mengamankan sebanyak 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak tuban.
“Jadi, barang bukti yang disita dari terlapor juga sebanyak 224 botollapo plastik ukuran 600 ml (total 134,4 liter) berisi arak karangasem,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Jum’at (3/6/2022).
Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomer 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu.
“Terlapor melanggar Peraturan daerah nomer 3 tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























