
Lintasindonesia.co.id -Bupati Kabupaten Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa, Menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kepada DPRD Berlangsung di Lanti II ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Buru selatan.
Paripurna penyampaian nota pengantar 5 Buah Ramperda di buka Wakil Ketua I, Jamatia Booy pada Kamis 14/7 2022. Dimana
dihadiri Wakil ketua Satu, Jamatia Booy di damping Wakil Ketua Dua, La Hamidi bersama anggota DPRD, Forum koordinasi pimpinan daerah, Sekda, Para Asisten/ Staf Ahli, Asisten Sekertariat DPRD, Umar Mahulette, Pimpinan OPD, TNI/ Polri, Pimpinan Instansi vertikal, tokoh Agama, Tokoh Adat , tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat, Insan Pers serta undangan Lainnya.
Bupati, Hj Safitri Malik Soulisa Dalam Sambutan Mengatakan, penyampaian 5 buah Ramperda Kabupaten Buru Selatan, yakni Rancangan Ramperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2020 – 2040, Ramperda tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral, Bukan Logam dan Batuan, Ramperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Selanjutnya, Ramperda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan terakhir, Ramperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi izin gangguan.
“Jadi Dari 5 buah Ramperda diatas dapat di kelompokan menjadi 3 Kelompok yaitu, 1 Satu buah Ramperda tentang Perumahan dan pemukiman, 2 buah Ramperda tentang pajak dan retribusi dan Dua buah Ramperda tentang Pencabutan Perda,” Tutup Bupati Bursel. (AH)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























