
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Fairus Saleh (20), Warga Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap dirumahnya, Senin (8/8/2022), sekitar Pukul 23.00 Wib.
Kasubaghumas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat jika dirumah tersangka diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib, petugas melakukan penggeledan didalam rumah dan ditemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.
“Poket plastik klip kecil itu berisi Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu tepatnya di ruang tamu rumah tersangka,” katanya.
Menurutnya, saat petugas melakukan introgasi terhadap terlapor, tersangka sempat tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone milik tersangka Fairus Saleh Hasani.
“Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik klip besar yang berisi 1 poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.
“Petugas juga mengamankan 1buah sarung warna Abu Abu.1Unit Handphone merk OPPO warna biru muda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























