
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap AR, 33 (Inisial laki-laki), Warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.
AR ditangkap dirumahnya sekitar pada Pukul 21.00 Wib. AR diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap AW (12), di Tegal atau ladang semak-semak, Desa Badur, Kecamatan Batuputih.
“Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M (orang tua korban), Kemudian AR langsung lari kabur dan dilakukan pengejaran oleh M namun AR berhasil kabur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti.
Dia menjelaskan, AR yang sempat melarikan diri itu berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, dan sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























