
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pencurian dan Penipuan perhiasan Emas di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diborgol.
Empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penipuan perhiasan emas tersebut yakni AG, 42 (inisial laki-laki). AP, 40 (inisial laki-laki). A, 41( inisial perempuan), dan S, 41 (inisial perempuan).
AG, dan A merupakan Warga Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02, Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara AP dan S merupakan Warga Kolilom Lor Timur, RT/RW 015/010, Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Ke empat orang itu terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan dan penipuan perhiasan emas di dalam toko milik korban Suhayya (48), di Dusun Mangong-Mangong, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan sekitar Pukul 09.30 Wib, korban Suhayya menjaga toko emas miliknya dan melihat 1 unit mobil Avanza warna putih berhenti didepan toko emas milik korban.
Kemudian 2 orang perempuan itu keluar dari mobil dan menuju toko emas milik korban, 2 orang perempuan tersebut awalnya berpura-pura membeli emas sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku.
Pelaku juga mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. Pelaku memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi.
“Sekitar 20 menit korban sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada diduga dibawa oleh pelaku, setelah itu korban merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean,” katanya.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Maka dari itu, petugas langsung mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pelaku, setelah itu petugas mengetahui didalam kamar terdapat 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa emas diduga milik korban, setelah dinterograsi 4 orang tersebut mengaku secara terus terang jika dirinya bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban Suhayya,” jelasnya.
Dia menambahkan, ke 4 orang yang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian 1 buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram. 1 buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram.
1 buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram. 3 buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram. Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu. 1 buah tas model warna biru merek Polo Cloud.
1buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger.1buah dompet wanita biru merek Mount Blanc.1 buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG. 5 unit HP.
Dari peristiwa tersebut korban Suhayya mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 190.791.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana,” tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























