Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Pria Asal Tambuko Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini

Pria Asal Tambuko Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Ini

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rofik (33), Warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pria kelahiran 5 Juni 1989 itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah miliknya, Desa Tambuko.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk.

Dari informasi tersebut, kata Widi, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi A1 jika terlapor berada di suatu rumah Desa Tambuko maka anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Bahkan, terlapor menguasai narkotika jenis sabu itu dengan cara membeli kepada Saipi (TO).

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. 1 buah pipet kaca. 1 buah korek api gas. 1 unit HP merk Redmi 6A warna hitam.

“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!