Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JABAR / Bandung / Langgar PBG, Ciptabintar Segel Bangunan Jl Ir Juanda 166, PMPRI Soroti Indikasi Pengerusakan Cagar Budaya

Langgar PBG, Ciptabintar Segel Bangunan Jl Ir Juanda 166, PMPRI Soroti Indikasi Pengerusakan Cagar Budaya

Jawa Barat, Bandung, Media-lintasindonesia.co.id |Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar)Kota Bandung didampingi oleh unsur Polisi Militer, Kejari Kota Bandung, Polrestabes Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melaksanakan penyegelan terhadap bangunan toko di Jl. Ir. H. Juanda No. 166, Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung pada Kamis (6/4/2023).

Adapun penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan dua kali teguran kepada pemilik bangunan.

Diketahui bahwa bangunan tersebut melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yg telah terbit. Selain melanggar luasan juga melanggar jumlah lantai.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan dan Bangunan Gedung Irwan Hermawan,SH., M.Kn., mengungkapkan.

“Kami Ciptabintar melakukan tindakan penertiban bangunan berupa tindakan penyegelan Bangunan dikarenakan pemilik bangunan telah memiliki PBG namun pada pelaksanaan nya terjadi pelanggaran PBG,” jelas Irwan.

“Untuk itu, pada pelaksanaan daripada aturan yang ada. Kami melakukan penindakan yang sebelumnya telah didahului dengan terguran sebanyak dua kali,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi kegiatan yang dilaksanakan Ciptabintar. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker menyoroti adanya indikasi pelanggaran pengerusakan bangunan cagar budaya oleh PT KAI

Saat ditemui di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia, Joker menegaskan,

“Pembokaran bangunan cagar budaya harus dibawa ke ranah hukum, karena sudah jelas melanggar perda Nomor 7 Tahun 2018 dan UU No. 11 / 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan bangunan dan lokasi cagar budaya,” ungkap Joker.

Diketahui sebelumnya bahwa terkait hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung terkait penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 kota Bandung. ( Red )

Check Also

Suhu Politik Memanas, Ketum PMPRI Rohimat Joker Minta Pemimpin Kota Bandung Saling Menjaga Keharmonisan

Media-lintasindonesia.co.id –BANDUNG|| Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Joker, angkat bicara …

PMPRI Kembali Kuliti Pengadaan BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?”

Media-lintasindonesia.co.id – BANDUNG | Menindaklanjuti sorotan tajam yang dilayangkan pada pekan-pekan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat …

Kang Joker Protes Keras Arogansi Oknum Pejabat: “Ini Intimidasi, Bukan Etika Akademis”

Media-lintasindonesia.co.id – Jabar | |Hubungan antara Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dengan elemen masyarakat sipil kian …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!