
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur amankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep. Jum’at (02/6/2023).
DPO Lapas Kelas IIB Sumenep diketahui berinisial AS, Warga Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H mengatakan pelaku AS ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Jum’at (2/6/2023).
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Jum’at (2/6/2023), sekitar pukul 07.00 Wib,” katanya.
Menurutnya, DPO AS kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. Penangkapan AS berawal saat tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.
Namun, dari informasi tersebut Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.
“Setelah diinterogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui jika melakukan pencurian sepeda motor di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tukasnya.
Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut DPO AS saat ini telah diamankan di Polres Sumenep guna untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























