
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- J, 61 (Inisial laki-laki), Warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap inisial J lantaran tersandung kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya inisial M, 71, Warga Dusun Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa tersangka Inisial J dan korban inisial M sama sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ, selesai bekerja tersangka dan korban cekcok dan saling sikut menyikut kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor.
Dari arah belakang korban mengejar tersangka setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun.
“Tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya lalu menusukkan senjata tajam ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk mengamankan tersangka dari rumah warga AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.
“Dari hasil interogasi Petugas, motif tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” jelasnya. Senin, (11/9/2023).
Dia menegaskan, adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























