
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian. Rabu (01/11/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni berinisial SA (38), MSG (28), MM (44), ABT (21). Pelaku merupakan Warga Desa Pabian, Kecamatan Kota.
Ke empat pelaku tersebut diamankan di rumah kosong, Dusun Karang Panasan, Desa Pabian. Senin, (30/10/2023), sekitar pukul 22.20 wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan bermain judi.
Dari informasi tersebut petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar dari beberapa orang sering berkumpul dan seringkali bermain judi togel.”Petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Menurutnya, dari peristiwa penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa uang senilai Rp430 ribu. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah hp, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























