
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tuntas dibahas panitia khusus (pansus).
DPRD Sumenep telah selesai menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Sumenep terhadap RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2023-2043, pada Rabu (8/11/2023) kemarin.
Dul Siam yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda Perubahan RTRW mengatakan bahwa salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah soal tambang fosfat.
Menurutnya, legislatif dan eksekutif telah sepakat bahwa tambang fosfat itu dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep. “Berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa salah satu tambang yang merusak lingkungan adalah fosfat. Sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep tidak boleh dilakukan tambang fosfat,” kata Dul Siam.
Dia menambahkan, potensi fosfat di wilayah Sumenep itu cukup banyak. Disebutkan terdapat di 12 kecamatan. Meski dilarang, tetapi saat ini sudah ada perusahaan tambang fosfat yang sudah terlanjur mengantongi izinnya atas dasar Perda RTRW yang lama.
“Tapi izin yang ada izin eksplorasi bukan eksploitasi. Setelah izin itu habis tidak boleh dilakukan perpanjangan,” ucapnya.
Menurutnya, dengan selesainya Raperda Perubahan RTRW, izin eksploitasi bagi perusahaan tambang tidak boleh keluar dengan selesainya RTRW yang baru. Artinya, meski perusahaan itu sudah miliki izin tetap tidak bisa produksi.
“Jadi dia hanya menghabiskan izin eksplorasi saja. Kalau kemudian izin eksploitasi keluar berarti melanggar perda karena sudah Perda RTRW yang baru sudah disahkan,” tutupnya. (Hoys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























