Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Belitung / “LKBH Belitung Mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Akhir Tahun 2023 Di Desa Keciput”

“LKBH Belitung Mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Akhir Tahun 2023 Di Desa Keciput”

BELITANG, LINTASIDONESIA.CO.ID |Dalam rangka melaksanakan Program Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung di akhir Tahun 2023, LKBH Belitung sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Adapun dalam kegiatan tersebut disampaikan  sosialisasi bantuan hukum cuma cuma atau gratis bagi masyarakat tidak mampu atau miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Dan LKBH Belitung sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum di wilayah hukum dan dibawah pengawasan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kep. Bangka Belitung, berhak untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma/gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Yang penting ada Surat Keterangan sebagai masyarakat tidak mampu atau miskin dari Kepala Desa atau memiliki kartu kartu jaminan kesejahteraan dari pemerintah, pasti akan kami layani dan berikan bantuan hukum, Gratis tanpa dipungut biaya”, kata Heriyanto, S.H., M.H., saat menyampaikan sosialisasi bantuan hukum.

Sedangkan materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah menyesuaikan dengan keadaan sosial kemasyarakatan yang dikawatirkan akan terjadi di wilayah Desa Keciput, sebagaimana yang disampaikan oleh  Marwin selaku Sekretaris Desa Keciput yang mewakili  Kepala Desa Keciput, pada saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara.

Materi pertama yang disampaikaadalah mengenai “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang disampaikan oleh Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., materi kedua yang disampaikan adalah, “Kekerasan/Pelecehan Seksual dan Kenakalan Remaja”, yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H.,  sedangkan materi ketiga / terakhir adalah mengenai “Pernikahan Dibawah Umur” yang disampaikan oleh Hendera Wang Indera, S.H.

Adapun materi-materi penyuluhan hukum yang disampaikan tersebut, adalah merupakan bagian dari upaya untuk menjawab dan mencari solusi atas  persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang menurut Sekdes Desa Keciput memiliki angka yang tinggi untuk anak yang menderita stunting. “hal ini bisa saja disebabkan dari banyaknya perkawinan di usia dini, sehingga orang tua yang masih belum siap atau mapan untuk segalanya, kurang memperhatikan tumbuh kembangnya anak yang membutuhkan asupan gizi dari sejak dalam kandungan hingga setelah dilahirkan”, terang Heriyanto.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung  tersebut, diharapkan mampu untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman hukum bagi perangkat dan masyarakat Desa Keciput dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan sosial kemasyarakatan yang ada di Desa Keciput tersebut untuk terciptanya kondisi aman, nyaman dan tentram.

Lain daripada itu, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum  tersebut diharapkan masyarakat desa keciput khususnya masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak susah lagi untuk mengakses bantuan hukum dari Pengacara jika menghadapi permasalahan hukum, dan juga dapat mengeliminir dan mencegah terjadinya  persoalan-persoalan masyarakat di Desa Keciput, khususnya dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dan pelecehan seksual serta kenakalan remaja, dan pencegahan pernikahan anak di usia dini atau di bawah umur.

Selaku Ketua LKBH Belitung, “saya berharap bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum ke desa-desa yang berada wilayah Pulau Belitung baik di wilayah Kabupaten Belitung maupun di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Dan kami juga siap untuk hadir, jika  diminta untuk memberikan  materi-materi penyuluhan hukum, sepanjang kami mampu dan menguasai materi yang diminta”, terang Heriyanto.

 

Oleh: Heriyanto, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  Belitung)

Check Also

Hari Ini, GPJS Belitung Resmi Akan Daftarkan 2 Tim Inti Lomba Memancing SINTAK BARO CUP 2026

Media-lintasindonesia.co.id -TANJUNGPANDAN ||Gerakan dan komitmen nyata ditunjukkan oleh komunitas mancing di Belitung menjelang digelarnya agenda …

Satlap Tri Cakti Dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Di Berangkatkan Ke Jakarta.

Lintasindonesia.co.id –Tanjungpandan Belitung || Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan …

Lambat Nya Respon Dari Dinas Terkait, Ketua Lintas Media Indonesia dan GPJS Belitung Dukung Aksi Tegas Forum Nelayan Baro

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID ,BELITUNG, ||Gelombang protes terkait hilangnya pelampung suar pembatas jalur laut di kawasan Pulau Kalmoa …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!