Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Tersandung Kasus, 2 Personel Polres Sumenep di Berhentikan

Tersandung Kasus, 2 Personel Polres Sumenep di Berhentikan

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua personil Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dua anggota tersebut yakni Bripka berinisial S, dan Bripka berinisial R.

Bripka S dan Bripka R merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep. Keduanya di PTDH karena melanggar kode etik profesi polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua orang anggotanya itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.

Dalam upacara PTDH tersebut dilakukan dan diselenggarakan secara absentia atau tanpa dihadiri kedua anggota itu.

“Dalam Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,

Berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.

Menurutnya, pihaknya memberikan arahan bahwa PTDH itu adalah hal yang dihindari selama dirinya berkarir di Polri.

“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep,” paparnya.

Tetapi demikian, kata dia, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.

“Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!