
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali tangkap 2 tersangka di sebuah rumah, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dua tersangka itu yakni inisial KB (39), dan TH (43), keduanya merupakan warga Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan jika penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat jika sekira pukul 16.30 Wib, disebuah rumah, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi diduga sering digunakan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan mendapat kan tersangka KB berada dirumah tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi,” katanya.
Menurutnya, Kemudian, saat dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH, Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, selanjuntya kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka KB berupa 1poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.
Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (1) Juncto, Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























