
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pordapor 1, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil terungkap.
Tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SDN tersebut itu diketahui dua orang yakni S (39), dan F (32) keduanya berinisial laki-laki.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jum’at, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor.
“Mohamad Mukoddam, pelapor melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian.
“Tim resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut petugas mengamankan barang bukti dari tersangka 1unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























