
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- HS,21 (Inisial laki-laki) Warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur diborgol. Pria ini terlibat kasus Narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar Pukul 15.00 Wib, Di dalam area dapur rumah milik HS, Dusun Campor, Desa Campor Barat, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di dalam area dapur rumah tersangka yang berada dibawah lantai,” katanya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan 4 poket plastik klip kecil berisi sabu, 1unit HP merk VIVO warna biru, uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 600 ribu, dan timbangan elektrik merk Camry warna hitam.
“Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut itu adalah miliknya,” paparnya.
Dia menegaskan dari peristiwa penangkapan tersebut petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ± 1,24 gram, ± 0,41 gram, ± 0,16 gram, ± 0,16 gram (total berat keseluruhan ± 1,97 gram), 1 unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp 600 ribu dan 1 unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Y)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























