
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur berupaya melindungi para petani tembakau. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Upaya Pemkab tersebut dilakukan agar nasib para petani itu bisa diperjuanhkan dan tidak lagi dirugikan oleh perlakukan para oknum-oknum “pemain” tembakau. Sehingga, proses jual beli tembakau bisa berlangsung secara tepat dan profesional, dan tidak merugikan para petani tembakau di Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, bahwa terbitnya aturan tebaru agar para petani tembakau tidak dirugikan dalam proses jual beli. Khususnya terkait pengambilan sampel tembakau oleh para pembeli itu.
“Pengambilan sampel tembakau memang diperbolehkan tetapi dengan ketentuan yang ketat,” katanya.
Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal. Jika transaksi terjadi, sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli. Sehingga, masuk dalam timbangan.
“Nah, bilamana transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya itu harus dikembalikan kepada para petani,” tegasnya.
Begitu pula, adanya ketentuan tersebut petani tidak akan dirugikan jika transaksi jual beli gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan lagi sepenuhnya.
“Dalam Perbup 30 Tahun 2024 ini juga ada aturan jika sampel tembakau yang diambil tidak sesuai dengan isi dalam bal, maka pembeli berhak menolak untuk membeli,” paparnya.
Oleh karena itu, banyak item atau pasal yang dianggap memihak kepada petani. Sehingga, bisa dipastikan adanya perbup tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep itu bisa mengungungkan bagi para petani. “Jadi, intinya jual beli berlangsung profesional, tidak berat sebelah,” tutupnya. (Yat)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























