
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Kalianget.
Sebagaimana berdasarkan laporan dari bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Desa Kalianget Timur. Pelaku berinisial “J” ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berstatus Kepala Sekolah Dasar (SD).
“Jadi, pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar. Pelaku diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis (29/8/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,” katanya. Jum’at (30/8/2024).
Dia menambahkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya. Kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya, korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E. Kemudian, korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” paparnya.
Setelah itu, kata Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.
“Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” tegasnya.
Menurutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 Kali,” jelasnya.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti menambahkan.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























