Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Pembabatan Kawasan HPT Diduga Ilegal, Seakan Kebal Hukum

Pembabatan Kawasan HPT Diduga Ilegal, Seakan Kebal Hukum

Jumat, 06 Desember 2024|12:35.WIB

Lingga ,media-lintasindonesia.co.id –
Informasi dari warga setempat bahwa, diduga telah berlangsung kegiatan perambahan dan pembabatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dikawasan hutan milik negara yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Dijelaskan oleh sumber, pelaku pembabatan kawasan HPT tersebut disinyalir dilakukan oleh seorang Cukong yang bernama Abung, Dia merupakan warga penduduk Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan pembukaan lahan kebun dikawasan HPT tersebut diduga ilegal/tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Terkait hal tersebut, saudara RD selaku Kepala Desa Sungai Pinang membenarkan bahwa, sesuai informasi dan penjelasan yang pernah Dia terima dari warga masyarakat Sungai Pinang, sepertinya informasi tersebut benar adanya, diduga kegiatan penebangan dan pembukaan lahan yang katanya untuk perkebunan itu benar sudah dilakukan, dan dijelaskan juga oleh Bapak RD, kegiatan pembukaan lahan tersebut, dan sesuai informasi warga, katanya dilakukan oleh saudara Abung yang sekarang bertempat tinggal di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Dijelaskan lagi oleh RD bahwa, memang dulunya saudara Abung itu merupakan warga asal Desa Sungai Pinang, tapi sekarang sudah menjadi warga penduduk Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Tegasnya lagi, terhadap kegiatan pembukaan lahan dikawasan HPT tersebut, diakui oleh Bapak RD, memamg sampai saat ini Dia sendiri belum mengecek kebenaran informasi tersebut, namun diyakini sesungguhnya informasi tersebut mendekati kebenarannya, sebab sudah ramai warga masyarakat Sungai pinang berbicara tentang adanya kegiatan pembukaan lahan kebun hingga puluhan hektar diatas tanah HPT tersebut, dugaan ini dikuatkan lagi dengan adanya poto-poto lokasi yang sudah digarap.

Tambah Bapak RD lagi, kejadian pembukaan lahan kebun yang katanya berada dikawasan HPT itu, sampai saat ini pihak pengusaha tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Sungai Pinang, bahkan belum pernah ada pemberitahuan atau semacam ungkapan pamit dengan pihak Desa Sungai Pinang, demikian jelas Bapak RD ketika dikonfirmasi via telpon seluler, Rabu (04/12/24).

Dugaan perambahan kawasan HPT itu lebih dikuatkan lagi dengan adanya poto-poto lokasi kegiatan yang sebagian besarnya memang sudah gundul, dan ditambah lagi nampak dilokasi lahan yang sudah digarap tersebut, sudah dibangun rumah-rumah kebunnya, dan sudah ada sebagian lahannya yang ditanami pohon durian.

Namun terhadal kejadian dugaan perambahan kawasan HPT ini, yang sangat disayangkan, pihak pemerintah setempat, terutama pihak Pemerintah Desa Sungai Pinang dan Pemerintah Kecamatan Lingga Timur, terkesan ada sikap pembiyaran terhadap pengrusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Tentu saja kesan pembiyaran atas kegiatan penggarapan tanah HPT tersebut ini, dapat diduga semacam persekongkolan, makna dari persekongkolan ini tersebut artinya, sudah tau kawasan Hutan digarap oleh sekelompok orang tanpa ada koordinasi dengan pemerintah setempat, tapi malah pihak desa maupun pihak Kecamatan setempat seperti tidak mau tau saja, sementara mereka berhak dan memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam dan hutan diwilayah mereka, ini malah mereka terkesan tudak ambil peduli, jelas sikap seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan persekongkolan, karena melakulan pembiyaran terhadap kejahatan hutan yang sudah terjadi didepan mata mereka.

Sementara ini dulu informasi yang dapat kami sampaikan kepada publik, untuk lebih akuratnya, kami akan melaksanakan investigasi lapangan, jika didapati memang benar sudah terjadi perambahan atau pembabatan kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai mana yang kami terima, dan atas peristiwa ini, tentunya terhadap Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak GAKKUM DLHK Provinsi Kepulauan Riau hendaknya segera merespon informasi yang kami sampaikan ini, harapan kami sebagai insan yang melakukan kontrol sosial, berharap Dinas terkait, dalam hal ini DLH Kabupaten Lingga. *red

Check Also

Polri Presisi untuk Negeri, Polsek Dabo Singkep Berbagi untuk Lansia dan Anak Yatim

Media-lintasindonesia.co.id |Dabo Singkep Kabupaten Lingga media-lintasindonesia.co.id.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Dabo …

Harumkan Nama Daerah Pemuda Dabo Singkep Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Cumlaude

LINGGA media-lintasindonesia.co.id Kabarmembanggakan datang dari daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang pemuda Farel …

Patroli Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas Polsek Singkep Barat Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir

Lingga media-lintasindonesia.co.id Sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!