
BELITUNG,media-lintasindonesia.co. |Setelah diumunkan dan dinyatakan naik kelas dari sebelumnya Terakreditasi C menjadi Terakreditasi B sebagai Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 – 2027 dengan Nomor Register: 3696.19.V/A.2024, LKBH Belitung pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Pangkalpinang telah menerima penyerahan Sertifikat Akreditasi B dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi B tersebut diserahkan langsung oleh Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., selaku PLT. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kepada Heriyanto, S.H., M.H., CPM., selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.

Heriyanto mengungkapkan bahwa, “capaian kenaikan akreditasi ini adalah merupakan hasil dari kerjasama yang solid dari seluruh anggota LKBH Belitung sehingga mampu melaksanakan dan mengeksekusi program kerja yang telah direncanakan dan diagendakan oleh Organisasi dengan baik”.
Heriyanto berharap kepada seluruh anggotanya supaya tidak lekas puas dengan prestasi kenaikan akreditasi lembaga/organiasi bantuan hukum yang memang tidak mudah untuk mendapatkannya. “Dengan naiknya akreditasi lembaga/organisasi LKBH Belitung diharapkan dapat mendorong kinerja lembaga/organisasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk bisa lebih berbuat dan memberikan manfaat kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum untuk mengakses keadilan dalam permasalahan hukum yang dihadapinya”, tegas Heriyanto.
Pada kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi itu juga sekaligus dilaksanakan penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI.
PLT Kakanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung, dalam sambutannya berpesan kepada para Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang hadir pada acara tersebut, agar dapat menyusun program kerja lembaga/organisasi secara sistematis dan terukur sehingga akan maksimal dalam capaian hasil kinerja pemberian bantuan hukumnya kepada orang atau kelompok orang miskin baik litigasi maupun non litigasi.
Harun Sulianto pada kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada para Ketua Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (L/OBH), dikarenakan anggaran bantuan hukum yang dialokasikan kepada setiap lembaga/organisasi bantuan hukum saat ini nilainya turun sangat drastis dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, plt kanwilkum kep. babel tersebut tetap memberikan motivasi kepada seluruh lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi di wilayah hukum kanwilkum kep. babel untuk tetap profesional melaksanakan kerja kemanusiaan yaitu pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
“karena bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin adalah merupakan program nasional sebagai pemenuhan hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi dan undang undang, kami akan mengawal ke pusat untuk penambahan anggaran bantuan hukum kepada lembaga/organisasi bantuan hukum”, tegas Harun.
Harun juga berpesan kepada Kakanwil Dirjenpas Kep. Babel dan Kakanwil Kementerian HAM Kep. Babel yang hadir pada acara tersebut untuk bisa memberikan akses kepada lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi di kep. babel jika ada keperluan yang menyangkut pemberian bantuan hukum di instansi yang dipimpinnya. “Teman-teman lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi ini telah teruji kredibilitasnya dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, untuk itu perlu dibantu untuk mengakses hak-haknya dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, tentu dengan menyesuaikan aturan-aturan pada instansi baik di Kementerian Dirjenpas maupun di Kementerian HAM”, pungkas Harun.
Menyikapi minimnya anggaran bantuan hukum yang diberikan kepada LKBH Belitung oleh Kanwilkum Kep. Babel Tahun 2025 ini yaitu: Anggaran Bantuan Hukum Litigasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Bantuan Hukum Non Litigasi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Heriyanto menyampaikan, “meskipun anggaran bantuan hukum kali ini sangat minim, sangat jauh dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebenarnya juga sangat minim, tidak akan menyurutkan niat dan semangat kami dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari kami untuk mengakses keadilan”, tegas Heriyanto.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























