Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JABAR / LSM PMPRI Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker: Itu Melawan Hukum!

LSM PMPRI Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker: Itu Melawan Hukum!

Garut, media-lintasindonesia.co.id ||Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap insentif guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Garut memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan dan anti-korupsi. Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) , Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak para guru.

Kasus ini mencuat seiring dengan adanya laporan mengenai pemotongan pada dua sumber anggaran insentif, yakni sebesar Rp3.000.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Rp1.500.000 dari APBD Kabupaten Garut.

“Kami menerima informasi yang sangat serius mengenai dugaan pungutan pada dana insentif guru Madin. Kami akan segera menginformasikan kembali temuan ini kepada publik dan menanyakan kebenarannya secara langsung kepada instansi terkait agar terang benderang,” ujar Kang Joker dalam keterangan persnya.

Kang Joker menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan anggaran bantuan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan sederet undang-undang di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31/1999 jo. No. 20/2001. Selain itu, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar UU Pelayanan Publik (UU No. 25/2009). Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemotongan, maka Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara pun dapat diterapkan.

“Kita harus ingat bahwa dalam KUHP baru (UU 1/2023), aturan ini dipertegas dalam Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 terkait pemerasan. Bahkan jika koordinasinya dilakukan melalui media elektronik secara melanggar hukum, Pasal 28 UU ITE juga bisa menjerat pelaku,” tambahnya.

LSM PMPRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan kesejahteraan guru Madin tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

“Insentif itu adalah hak guru yang sudah mengabdi, jangan dikurangi dengan alasan apa pun. Kami tidak akan tinggal diam jika uang rakyat, terutama untuk guru agama, justru dijadikan ladang pungli,” pungkas Kang Joker.

Check Also

Suhu Politik Memanas, Ketum PMPRI Rohimat Joker Minta Pemimpin Kota Bandung Saling Menjaga Keharmonisan

Media-lintasindonesia.co.id –BANDUNG|| Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Joker, angkat bicara …

PMPRI Kembali Kuliti Pengadaan BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?”

Media-lintasindonesia.co.id – BANDUNG | Menindaklanjuti sorotan tajam yang dilayangkan pada pekan-pekan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat …

Kang Joker Protes Keras Arogansi Oknum Pejabat: “Ini Intimidasi, Bukan Etika Akademis”

Media-lintasindonesia.co.id – Jabar | |Hubungan antara Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dengan elemen masyarakat sipil kian …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!