
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Bulan suci Ramadhan tahun 2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Zainal Arifin mendukung penuh adanya penertiban tempat hiburan di Sumenep.
Bahkan, dukungan penutupan tempat hiburan tersebut hal itu meyusul adanya tuntutan dari para habaib, tokoh agama, ulama’ di kota Sumenep. Lokasi tempat hiburan itu disinyalir menjadi tempat perbuatan maksiat dan mencederai eksistensi bulan Ramadhan.
“Jadi, kami sangat mendukung adanya penertiban tempat hiburan di Sumenep. Jika tidak sesuai aturan, kami dorong untuk ditutup permanen. Tidak ada toleransi untuk hiburan malam itu,” tegasnya.
Dengan demikian, dirinya menginginkan bahwa kota Sumenep itu menjadi tempat icon religius. Sehingga, meminimalisir terjadinya perbuatan amoral atau dosa.
“Kami tidak akan setengah-setengah urusan penertiban hiburan malam itu. Sangat kami dukung,” paparnya.
Ia meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten untuk mendengarkan aspirasi para tokoh untuk menertibkan hiburan malam ini. Jika perlu dilakukan evaluasi izin atas tempat tersebut.
“Nah, sekali lagi jika itu tidak sesuai aturan, maka itu langsung ditutup permanen,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tempat hiburan tersebut tidak hanya digaungkan di saat bulan Ramadhan ini. Pihaknya mendorong untuk juga ditertibkan di luar bulan Ramadhan. Karena, keberadaannya ini tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama, kaum muda.
“Jadi, terus terang saja, masalah hiburan yang tidak sesuai dengan nilai agama harus ditertibkan, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan puasa,” pungkasnya.
Kendati demikian, pihaknya mendesak seluruh pihak untuk saling bersama-sama mendukung penutupan tempat hiburan di Sumenep. Apalagi, izin mereka hanya rumah makan saja.
“ Perjuangan para tokoh agama untuk menertibkan tempat hiburan malam ini kami sangat mendukung. Kami siap mengawal tuntutan yang disampaikan para tokoh itu,” tegasnya mengulang. (Yat)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























