
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang mekanisme pemanfaatan aset pemerintah Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peraturan tersebut dibuat agar aset desa yang menjadi gerai itu jelas legalitasnya dan tidak ada masalah dikemudian hari. Diketahui masih ada 93 desa dan kelurahan di Sumenep yang belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai KDMP itu.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) meminta desa yang tidak memiliki lahan supaya memanfaatkan aset pemerintah di luar Tanah Kas Desa (TKD).
Aset yang dimaksud itu antara lain bangunan sekolah yang tidak terpakai, bekas pasar, lahan milik kementerian seperti Perhutani, dengan mekanisme pengajuan permohonan. Hal itu dilakukan, agar pemanfaatan aset pemerintah tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jadi, regulasinya ada atau tidak. Perdanya ada atau tidak. Bagaimanapun mekanismenya harus jelas,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep, Masdawi.
Dia menambahkan, bahwa pembangunan gerai KDMP yang melibatkan pihak ketiga itu berpotensi bisa jadi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak diatur secara komprehensif.
“Jadi, jangan terburu-buru tanpa adanya perencanaan yang matang. Pola kerja samanya harus jelas dan tertuang dalam aturan,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya telah beberapa kali menyoroti adanya program pembangunan gerai KDMP sebagai bahan evaluasi supaya berjalan berkelanjutan.
“Program ini harus jelas, terutama terkait penggunaan aset pemerintah, supaya tidak menimbulkan masalah nanti di kemudian hari,” tutupnya (Niyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























