Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/8/202A.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026) siang, usai memeriksa sejumlah saksi.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.

Agus menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam lingkaran bisnis tambang ilegal tersebut:

HA alias Aphin: Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
YO alias Esnew: Kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang transaksi sekaligus mengambil pasir timah dari fasilitas pemurnian (meja goyang ).
AC alias Joni: Penyandang dana atau pemodal utama pembelian pasir timah
ES alias Tekok: Pengelola dan penjaga gudang penampungan pasir timah.

Mengenai modus operandi, para pelaku menampung pasir timah hasil tambang ilegal dari luar IUP PT Timah.

“Mengenai motif pastinya masih didalami oleh penyidik. Namun, berdasarkan kemasan dan pola penampungan, dugaan sementara pasir timah ini hendak diselundupkan keluar Pulau Belitung,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menutup keterangannya, Agus menegaskan komitmen Polda Babel dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Bangka Belitung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tenang dan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Polda Babel terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menerima informasi guna mencegah aksi penyelundupan timah di masa mendatang,” pungkasnya.

*Red

Check Also

Jalin Silaturahmi, Koordinator GPJS Belitung Ajak Anggota Kumpul Guyub di Tenda Biru

Media-lintasindonesia.co.id _BELITUNG  || Guna mempererat tali persaudaraan dan menjaga kekompakan antaranggota, Koordinator Grup Pancing Joran …

Fira Akan Mencabut Laporan dan Meminta Maaf Ke Gubernur Hidayat Arsani

Bangka, Lintasindonesia.co.id ||Sengketa berawal dari utang bahan material bangunan tahun 2015. Hidayat sebelumnya telah membantah …

Tuduhan KRUBMD Dinilai Tidak Benar, Gubernur Bangka Belitung Tempuh Jalur Hukum

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID –BABEL ||Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr (HC) Hidayat Arsani SE membantah poin-poin yang …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!