Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Dugaan Penguasaan Lahan Sengketa Oleh PT EML Desa Tanjung Semakin Memanas

Dugaan Penguasaan Lahan Sengketa Oleh PT EML Desa Tanjung Semakin Memanas

SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Lahan tanah sengketa yang dikuasai PT Energi Mineral Langgeng (EML) untuk kegiatan pengeboran sumur ENC -2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Madura, Jawa Timur menjadi bola panas. Kamis (9/8/2018).
Pasalnya, setelah PT EML dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penguasaan lahan milik warga pada Rabu 8/8/2018, kini pemilik lahan (hak ahli warisnya) melalui kuasa hukumnya, bersuratan lansung ke SKK Migas.
Surat diberikan kepada SKK Migas agar aktifitas pengeboran sementara dihentikan, hingga persoalan proses hukum selesai.
“Surat untuk menghentikan aktifitas pengeboran ENC 2 di desa tanjung sudah kami layangkan ke SKK Migas,” kata Nur Ismanto kuasa hukum ahli waris.
Terpaksa surat pemberhentian pengeboran EML sementara dilakukan karena aktivitas tersebut berada dilahan sengketa dengan luas lahan sekitar 11.500 ribu meter persegi. “Itu kan berdiri di lahan warga yang belum dibebaskan.
Bahkan, perusahaan yang mengaku membeli itu, tidak bisa menunjukkan dokumennya, ” tegasnya.
Sementara Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar, mengaku dirinya belum tahu adanya surat tersebut yang dilayangkan oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya.
“Saya belum tau adanya surat permintaan pemberhentian ekplorasi migas EML. Karena saya masih di rembang,” ucapnya saat dihubungi melalui saluran telponnya.
Menurutnya, pengeboran sumur ENC 2 yang dilakukan itu tidak berpengaruh pada ekplorasinya.
Karena, EML sudah menyewa lahan kepada perusahaan IBRA. “Loh, yang saya tahu EML itu Sewa ke PT IBRA, jadi masalah itu antara ahli Waris dengan IBRA, ” imbuhnya.
Soal sengketa, Dia menambahkan, tidak perlu masuk, sebab itu eksternal. Dirinya di SKK Migas Jabanusa itu untuk mengawasi kerja kontrator migas EML. “Intinya, ekplorasi itu tetap dilanjutkan oleh PT EML,” ujarnya.
Adapun lahan yang diduga dikuasai oleh PT EML itu merupakan hak milik dari ahli waris.
Diantaranya M. Andi Suryanto ahli waris dari Sutiya Bin P. Sutiya dan Suwarto ahli waris dari P. Madroeki Oemoer. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya dokumen, berupa letter C di desa. (Ro/Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!