Sumenep, (Lintasindonesi.co.id) – Penambang pasir Ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi inceran Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Kapolsek Pasongsongan, AKP Suwardi menjelaskan, untuk menertibkan berbagai aktivitas tambang pasir ilegal, dirinya telah mengintruksikan pasukannya untuk menertibkan. Supaya, tidak ada penambang pasir ilegal tersebut.
“Sudah kami arahkan dan perintahkan semua anggota untuk menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal, khususnya di wilayah Pasongsongan,” katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya penambang pasir ilegal itu merusak tata lingkungan yang ada. Sehingga, aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan
terhadap penambang pasir ilegal tersebut.
Oleh karena itu, selama ini penambang pasir ilegal terjadi diluar batas wilayah, di Kecamatan Pasongsongan berdasarkan pengamatannya belum ditemukan.
“Jangan tebang pilih, semuanya yang berkaitan dengan penambangan liar itu harus ditertibkan, termasuk yang melintas di wilayah Polsek Pasongsongan,” tegasnya.
Sebagaimana bersandar pada Undang-Undang nomer 4 Tahun 2009 pada pasal 4 dan pasal 137 menegaskan, barang tambang merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Artinya, aset ini perlu dijaga, bukan malah sebaliknya dirusak. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























