Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Diduga Doble Job Dua Calon Legislatif Dapil 3 Pamekasan Dilaporkan Ke Bawaslu

Diduga Doble Job Dua Calon Legislatif Dapil 3 Pamekasan Dilaporkan Ke Bawaslu

Pamekasan, (Lintasindonesia.co.id) – Diduga rangkap jabatan dua calon legislatif (Caleg) daerah dapil 3 Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat. Selasa (25/9/2018).

Kedua calon legislatif berinisial AM dan SFD resmi dilaporkan kebawaslu Pamekasan lantaran diduga doble job, sebab, jabatan terakhir sebagai pendamping desa masih belum dilepas atau masih aktif.

Apalagi, aktifnya kedua calon legislatif sebagai pendamping desa (PD) dianggap berbenturan pada aturan yang ada, sebagaimana Undang-Undang Republik Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Kami berharap pada salah satu oknom yang terindikasi dengan persoalan tersebut (Doble Job) segera mengundurkan diri, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang bagian kedua, paragraf 1 pasal 240, poin K,” kata Sauki, aktivis Alpart.

Sementara khairil Anwar, divisi hukum dan informasi bakal menindak lanjuti persoalan ini berdasarkan prosedur yang ada.

”Akan kami proses sesuai dengan prosedur dan akan tindak lanjuti dengan beberapa bukti kalau sudah lengkap,” Tuturnya.(Sa/red

Pamekasan, (Lintasindonesia.co.id) – Diduga rangkap jabatan dua calon legislatif (Caleg) daerah dapil 3 Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat. Selasa (25/9/2018).

Kedua calon legislatif berinisial AM dan SFD resmi dilaporkan kebawaslu Pamekasan lantaran diduga doble job, sebab, jabatan terakhir sebagai pendamping desa masih belum dilepas atau masih aktif.

Apalagi, aktifnya kedua calon legislatif sebagai pendamping desa (PD) dianggap berbenturan pada aturan yang ada, sebagaimana Undang-Undang Republik Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Kami berharap pada salah satu oknom yang terindikasi dengan persoalan tersebut (Doble Job) segera mengundurkan diri, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang bagian kedua, paragraf 1 pasal 240, poin K,” kata Sauki, aktivis Alpart.

Sementara khairil Anwar, divisi hukum dan informasi bakal menindak lanjuti persoalan ini berdasarkan prosedur yang ada.

”Akan kami proses sesuai dengan prosedur dan akan tindak lanjuti dengan beberapa bukti kalau sudah lengkap,” Tuturnya.(Sa/red

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!