Banyuwangi 4/10 , mLI – Jajaran Reskrim polres Banyuwangi berhasil Tangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP
Tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran polres Banyuwangi dengan nama BUDI SETYAWAN (34th) Warga dusun Kumendung RT 5 RW 3 kecamatan Muncar Banyuwangi Jawa timur dan berstatus sebagai manager di PNM Ul@mm cabang Srono.
Menurut keterangan kasat Reskrim polres Banyuwangi AKP Panji pratista SH Kejadian berawal dari laporan warga akibat korban penipuan yang dilakukan tersangka pada bulan April 2018 Satuan rekrim polres Banyuwangi menerima laporan dari Karno, Andik Gunawan dan Adi Prasetyo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Budi Setiawan(34th) selaku manager di PNM UL@MM cabang Srono, Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti, terhadap Terlapor Budi Setiawan satreskrim polres Banyuwangi melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali namun tidak hadir ungkap AKP Panji.
Dari hasil gelar perkara terhadap Terlapor Budi Setiawan ditingkatkan statusnya sebagai Tsk kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor : DPO/68/X/2018/Satreskrim. Dari hasil penyelidikan kemudian didapat informasi keberadaan Budi Setiawan di Klaten Jawa Tengah yang segera ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka Budi Setiawan pada Selasa 30 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 Wib dan jajaran Reskrim berhasil membawa yang bersangkutan ke Polres Banyuwangi untuk proses penyidikan selanjutnya tutur AKP Panji.
Lebih jelas kasat Reskrim polres AKP panji menjelaskan bahwa Tersangka dalam aksinya dengan cara berucap serangkaian kata bohong, tipu muslihat dan bujuk rayu kepada para korban yang membuat para korban percaya utk mau menyerahkan pencairan pinjaman kepada Tersangka Terhadap KARNO, yang dilakukan dengan cara meminjam buku rekening BCA, Kartu ATM dan meminta nomor PIN Kartu ATM milik KARNO dengan alasan supaya pencairan dana pinjaman lebih cepat. Setelah mendapat Kartu ATM dan nomor PIN kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan KARNO, Tsk mentransfer dana pencairan pinjaman dari PNM UL@MM yang sudah masuk ke rekening KARNO ke rekening ybs sendiri dan ke rekening orang lain.
Selain itu tersangka juga melakukan ke ADI PRASETYO, dilakukan dengan cara meminta uang pencairan yang telah masuk ke rekening ADI PRASETYO dan dijanjikan uang tersebut akan di masukkan ke PNM (dilunasi pinjaman) selanjutnya dijanjikan akan diajukan kembali untuk pinjaman an. ADI PRASETYO sehingga ADI PRASETYO mendapat nilai pinjaman lebih besar.
Dan terhadap ANDIK GUNAWAN, dilakukan dengan cara mengatakan bahwa untuk pencairan dana pinjaman ada kesalahan pada sistem karenanya diminta sdr. ANDIK GUNAWAN untuk menyerahkan dana pencairan pinjaman dari PNM pada BUDI SETYAWAN agar uang tersebut dimasukkan ke PNM (dilunasi pinjaman) selanjutnya dijanjikan pinjaman diajukan kembali an. ANDIK GUNAWAN dan dana pinjaman bisa dicairkan lagi jelas kasat AKP panji
Demikian halnya dengan YUDI HAMANG , dilakukan dengan cara setelah dana pinjaman atas nama YUDI HAMANG dari PNM masuk ke rekening dikatakan bahwa ada kesalahan transfer yang dilakukan oleh pihak PNM sehingga YUDI HAMANG diminta menyerahkan dana pencairan pada BUDI SETYAWAN dengan alasan dana pencairan akan dimasukkan ke PNM kembali dan nantinya dana pencairan untuk YUDI HAMANG akan cair kemudian.
Atas tindakan Pelaku terhadap 4 korban yang sudah melapor timbul kerugian dengan nilai kurang lebih Rp.795.586.400, bersama barang bukti berupa 2 buku ATM dan 2 printout beserta rekening koran pungkas Panji ke awak media. Iriek
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























