Banyuwangi, lagi lagi warga masyarakat Banyuwangi diresahkan oleh ulah depcoklektor yang kian hari kian merajalela lakukan tindakan perampasan dan penipuan dengan modus menjerat nasabah finansial dengan cara mengecek legalitas kendaraan mulai dari cek jenis nomor rangka kendaraan hingga nomor rangka yang harus dilakukan dikantor finance tersebut,akan tetapi ending-endingnya menahan kendaraan nasabah dengan berbagai alibi sehingga nasabah menelan kepahitan dengan pulang jalan kaki.
Hal ini dialami salah satu warga masyarakat Banyuwangi yang berdomisili di desa patoman watukebu kecamatan blimbingsari sebut aja atas nama gede Tarso s yang hingga kini kendaraan yang biasa dia gunakan untuk mencari nafkah serta mengantar sekolah anaknya kini dirampas begitu saja oleh pihak depcoklektor FIF financial dengan modus check nomor kendaraan dan nomor rangka kendaraan Vario 150 warna putih dengan nomor polisi P 5276 UC kini dirinya merasa dibohongi serta ditipu pihak finansial FIF padahal selama ini dirinya sudah melakukan pembayaran sebanyak 13 bulan secara rutin tiap bulannya akan tetapi akibat keterlambatan selama 2 bulan pihak FIF melalui pegawai eksternalnya sudah melakukan tindakan perampasan dengan modus halus padahal Gede sudah beretika baik akan menyelesaikan denda dan angsuran yang sudah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan akan tetapi dengan arogansi dan pemaksaan serta terkesan melakukan pemerasan dirinya diwajibkan membayar yang di luar kewajaran dengan rincian biaya depcoklektor 1,5jt dan biaya lainnya hingga mencapai kurang lebih 16 jt
Adanya modus ini membuat ketua DPC LSM Kobra Joni Daud berpendapat bahwa oknum karyawan FIF yang telah turut serta bersama DEPCOLEKTOR melakukan perampasan dengan modus menanyakan legalitas kendaraan ungkap nasabah pada hal masa kontrak Masi 3 tahun pada hal nasabah tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan selama 13 bulan akan tetapi karena faktor kondisi ekonomi nasabah lagi tidak setabil dirinya mengalami keterlambatan selama 2 bulan
Akan tetapi dengan niat baik nasabah untuk menjelaskan permasalahan keterlambatan dengan sikap arogansi oknum pegawai FIF financial dengan seenaknya akan melakukan pelelangan kendaraan Vario CBS 150 dengan plat P 5276 UC warna putih atas nama gede parso apabila tidak melakukan pembayaran biaya depcoklektor sebesar 1,5 juta dan biaya angsuran serta denda keterlambatan dengan jumlah 16juta .Iriek
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























