Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – AF, 22, (Inisial laki-laki) Warga Dusun Gunung Lanjeng, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria (AF red) yang masih berumur 22 tahun ini akhirnya mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Sumenep.
Peristiwa terjadinya tindak pidana pencurian di benarkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri. Sebagaimana berdasarkan keterangan rilisnya, AF, diduga melakukan pencurian sepeda motor dalam rumah.
Dugaan pencurian sepeda motor dilakukan di P
erum Pesona Satelit blok L nomer 2 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pelaku melakukan pencurian pada rabu sekitar pukul 20.30 wib, dengan cara masuk dalam rumah dan mengambil sepeda motor Yamaha Vino, kebetulan saat itu kontak masih menempel di sepeda motornya.
“Sementara pemilik motor saat sedang makan di dalam rumah bersama dengan adiknya,” katanya.
Saat pelaku membawa motor dalam keadaan mesin mati sekitar 5 meter dari lokasi tersebut, aksi pelaku diketahui pemiliknya.
“Korban bersama adiknya mengetahui jika sepeda motornya dicuri orang, sehingga dikejar dan terjadi tarik menarik dan akhirnya tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.
Namun, meski setelah pelaku sempat melarikan diri akhirnya warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap oleh warga sekitar bersama dengan petugas kepolisian,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor Polisi M-5773-WN, satu buah kaos warna biru dongker dan sepasang sandal warna abu-abu.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sumenep dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























