Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Proyek pembangunan gedung Poli Anak di RSUD Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diputus kontrak.
Pembangunan dengan nilai anggaran sebesar Rp 15 miliyar diputus kontrak lantaran rekanan tidak mematuhi dedline waktu yang sudah ditentukan
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya, Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto, hingga tanggal 30 Desember 2018 pekerjaan pembangunan proyek tersebut tersisa 11 persen.
“Hingga batas akhir hasil pekerjaannya mencapai 88,56 persen. Jadi, tersisa 11 persen hingga batas akhir pekerjaan. Akibatnya pekerjaannya diputus kontrak,” tegasnya.
Menurutnya, bahkan masih terdapat 4 item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh rekanan, salah satunya pemasangan penangkal petir.
“Kami sudah mendorong pelaksana proyek, tapi rupanya tidak di indahkan. Akhirnya, dilaksanakan putus kontrak,” tukasnya.
Kendati demikian, sebagai panishmen kata dia rekanan harus membayar denda sebesar 10 persen dari total anggaran. Selain itu, rekanan harus membayar denda perpanjangan dan denda jaminan pelaksanaan.
“Perusahaan harus menerima konsekuensi sesuai surat perjanjian. Kami tidak bisa berbuat banyak. Sebab, sebelum masuk batas akhir sudah kasi tau agar segera diselesaikan,” tutupnya.(Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























